Gelar Demonstari, GMKI Cabang Ambon Tuntut Kejati Maluku Seriusi Pembalakan Hutan Sabuai

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pembalakan hutan di Negri Sabuai, Senin (16/08/21).

Kepada wartawan porostimur.com, koordinator aksi, Yongki Leslessy, menyampaikan, pembalakan hutan adat di Negeri Sabuai yang dilakukan oleh CV SBN sudah berjalan sejak tahun 2018-2020. Hal ini menurutnya sudah meresahkan masyarakat adat Negeri Sabuai karena masyarakat adat Negri Sabuai merasakan dampak buruk dari adanya pembalakan hutan tersebut.

Yongki bilang, dampak buruk yang dirasakan masyarakat Sabuai salah satunya yaitu banjir yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 yang disebabkan oleh pembalakan hutan tersebut.

“Masyarakat Sabuai sudah melakukan beberapa cara untuk menghentikan kegiatan CV SBM tersebut, termasuk menyurati Kejati dan Kapolda Maluku namun tidak dihiraukan.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran jalan di hutan adat tersebut berturut-turut sampai tiga kali, namun CV SBM masih tetap melakukan pembalakan hutan. Dan pada akhirnya masyarakat Sabuai merusak alat berat milik CV SBN,” ujar Yongki.

Baca Juga  MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, PKS Siapkan Opsi Hak Angket di DPR

“Kemudian CV SBM melaporkan barang yang dirusak tersebut kepada Kapolda Maluku dan Kapolda Maluku langsung turun investigasi kemudian menetapkan dua orang masyarakat adat sebagai tersangka. Hal ini sangat disayangkan oleh GMKI karena ketika masyarakat adat yang melaporkan pembalakan hutan tidak direspon oleh Kapolda dan Kejati Maluku namun ketika orang-orang korporasi yaitu CV SBM melaporkan langsung ditanggapi” tambahnya.