Kepala DP3AKB Halsel: Anak Korban Pelecahan Seksual di Desa Sayoang Harus Dapat Perlindungan Hukum

oleh -238 views

Porostimur.com – Labuha: Merespon peristiwa pelecehan seksual anak di bawah umur di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Apt.Karima Nasaruddin.S.Si.M.Kes, memastikan akan memberikan kewajiaban hak perlindungan anak kepada korban

Hal itu disampaikan Karima Nasaruddin kepada jurnalis Porostimur.com, Sabtu (18/9/202) di Labuha.

Menurut Karima, kasus pelecehan anak di bawah umur itu sudah terpantau oleh pihaknya dan akan turun langsung ke lokasi serta bertemu dengan anak yang menjadi korban pada insiden tersebut.

” Kasus ini sementara dalam pemantauan kami di Dp3AKB, rencana hari ini tinjau lokasi ketemu korban sesuai dengan SOP penjangkauan kasus korban anak akan tetap cuaca tidak mendukung”, ujarnya.

Karima menjelaskan, terhadap perkembangan kasus ini, pihaknya akan memastikan langsung di lokasi dan memberikan perlindungan hukum kepada korban yang diketahui betumur 10 tahun (di bawah umur red).

Baca Juga  BADKO HMI Maluku Dukung Kehadiran Presiden Prabowo pada Groundbreaking Blok Masela

“Saya pastikankan InSyaa Allah dalam minggu ini kami sudh dapat menjangkau korban sesuai lokasi untuk memastikan kasusnya yang menjadi tupoksi dan kewajiban korban mendapatkan hak perlindungan”, jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.