Dua Ahli Jelaskan Penerapan Kebijakan Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Pengobatan di Kawasan Asia

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com – Jakarta: Sidang gugatan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (12/10/2021) menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon untuk menjelaskan praktik pengaturan ganja medis di kawasan Asia, terutama Korea Selatan (Korsel) dan Thailand.

Para pemohon yang menempuh uji materi agar narkotika golongan satu bisa dimanfaatkan untuk pengobatan lumpuh otak anak-anaknya sesuai UUD 1945 mengajukan Rev. Sung Seok Kang, tenaga ahli di Korean Cannabis Organisation yang terlibat dalam proses kebijakan ganja di negeri ginseng tersebut. Selain Kang, pemohon juga menghadirkan Pakakrong Kwankhao, Wakil Direktur Institusi Ganja Medis di Kementerian Kesehatan Thailand.

Kang menjelaskan proses advokasi yang cukup panjang agar ganja bisa dimanfaatkan secara medis di Korsel. Sebelumnya, bersama tim ahli internasional, mereka menyusun rekomendasi perubahan kebijakan ganja berbasis penelitian serta rekomendasi WHO kepada Parlemen Korea Selatan.

Baca Juga  Bapas Ambon Perkuat Sinergi PN Masohi dan Kejari Malteng

UU Narkotika Korsel pun mengizinkan pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan pada 2018. Atas perubahan kebijakan itu, pemerintah menyusun peraturan dan mekanisme lembaga negara tertentu yang menerbitkan izin bagi praktisi medis untuk meresepkan obat-obatan berbahan ganja. Lembaga tersebut juga berwenang menunjuk gerai farmasi dan toko obat yang bisa menerima resep tadi untuk diserahkan ke pasien.