Di sidang kali ini, Pihak Pemerintah RI mengajukan sejumlah pertanyaan. Kedua ahli pun menjawab, pentingnya membangun sistem pemantauan alias monitoring oleh otoritas kesehatan. Pertanyaan, penyakit apa saja yang bisa diobati dengan ganja dijawab, peresepan ganja medis menjadi mekanisme pembatasan karena tidak semua penyakit obatnya ganja. Peresepan obat berbahan baku ganja pun dilakukan apabila pengobatan lainnya telah gagal memperbaiki kondisi kesehatan pasien.
Kedua ahli juga menggarisbawahi pengendalian atau kontrol pemberian izin otoritas kesehatan untuk semua kegiatan mulai dari budi daya dan produksi hingga konsumsi obat-obatan berbasis tanaman ganja baik secara konvensional maupun tradisional.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 10 November 2021 pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.
Untuk diketahui, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA dan LGN.
(red)




