Polres Malteng Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wanita di Lesane

oleh -44 views

Porostimur.com – Masohi: Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken wanita 27 tahun, warga RT 01 desa Piliana, kecamatan Tehoru, yang dilakukan oleh ES alias Erwin (40), pada pertengahan Agustus lalu.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Malteng, untuk selanjutnya disidangkan.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, ” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah Penyidik Satuan Reskrim mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU Kejari Malteng, jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Sesuai Surat Kapolres Maluku Tangah bernomor : T/23.b/X/2021/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, kemudian dibalas dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ES alias Erwin telah lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut,” jelas Umasugi.