Porostimur.com – Ambon: Menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD melakukan uji publik penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Uji publik yang dipimpin langsung Ketua Pansus l DPRD Kota Ambon, Nathan Polonda, didampingi anggota pansus lainnya, dengan melibatkan dinas terkait dan stakeholders di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (22/10/2021).
“Peraturan Daerah (Perda) No 4 yang telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2015 kesannya sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Ketua Pansus I Nathan Polanda kepada wartawan di baileo rakyat, Belakang Soya.
Polanda menambahkan, perlu adanya suatu Perda baru agar pelaksanaan administrasi kependudukan baik itu dokumen kependudukan tentang peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya, bisa dilaksanakan secara optimal.
“Karena terus terang saja penyelenggaraan administrasi kependudukan di kota Ambon selama ini belum optimal. Juga merupakan hambatan untuk mencapai yang namanya standar minimal menuju ke pelayanan prima,” bebernya.
Polanda bilang, tercapainya standar minimal kepelayanan prima karena Perda-Perda yang sudah ada selama tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan.









