Selain itu, hal ini juga merupakan amanah dari pada Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006, yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan teknis pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan itu diatur dengan Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota.
“Saat ini setelah melalui pergumulan yang panjang kurang lebih 3-4 bulan ini kita susun Perda ini, dan puji Tuhan kita sudah memasuki tahap uji publik tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan tetapkan menjadi suatu Perda yang definitif,” ungkapnya.
Polanda juga menjelaskan, setelah uji publik nanti, pihaknya akan membawa ke sidang Paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda, kemudian masuk dalam tahapan pengundangan atau diundangkannya Perda itu.
“Tentunya kita akan mengakomodir masukan-masukan dari pihak stake holder atau istilahnya pemangku kepentingan yang di undang selama ini.Tadi diskusi sangat dinamis, kita undang para pihak yang berkepentingan untuk mengikuti kegiatan uji publik untuk hari ini. Kita tinggal menunggu penetapan saja dalam paripurna DPR nanti,” tutupnya. (nicolas)









