Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM

oleh -111 views

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikan  Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022). 

Safrizal menyebutkan, dua Inmendagri itu yakni, Inmendagri 01/2022 dan Inmendagri 02/2022.

“Inmendagri  01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata Syafrizal. 

Inmendagri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Kemudian, Inmendagri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

Baca Juga  Harga Rp 90 Jutaan, Inikah Pengganti Suzuki Ignis?

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

No More Posts Available.

No more pages to load.