Porostimur.com, Jakarta – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mengungkap pola baru suap kini sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal.
Menurut Badrun, pola baru ini berbeda dengan pola suap di masa sebelumnya yang diberikan dalam bentuk barang.
“Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal,” kata Ubed, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/2/2022).
Ubedilah diketahui telah melaporkan dugaan kasus suap dengan korupsi, kolusi, nepotisme yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Gibran dan Kaesang diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Pola baru suap dalam bentuk saham itu, kata Ubed, telah ia jelaskan kepada pihak KPK. Menurut Ubed, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktek suap dan atau praktek gratifikasi dalam bentuk pola baru itu.
“Pola baru juga bisa dalam bentuk pemberian jabatan tertentu,” kata Ubed.
Ubed meyakini KPK akan menjalankan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang guna mendalami laporan tersebut.









