Dugaan Skema “Pinjam Bendera”
Data yang dihimpun menunjukkan, proyek ini berjalan tidak seperti lazimnya. Uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp993 juta telah dicairkan pada 10 Maret 2026, tak lama setelah kontrak diteken pada 25 Februari 2026.
Meski dilelang melalui sistem e-catalog, proyek ini diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan resmi pemenang tender. FA disebut menggunakan perusahaan lain sebagai “bendera” untuk mengerjakan proyek tersebut.
Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, tidak membantah hal itu. Ia justru mengakui adanya praktik penggunaan nama perusahaan miliknya oleh pihak lain.
“Saya yang kerja, tapi itu dong Abang Opo pe paket (tapi itu paketnya Abang Opo). Abang Opo pake saya pe bendera (Abang Opo pakai bendera/perusahaan saya),” ungkap Reza saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek negara dikerjakan dengan skema “pinjam bendera”, sebuah praktik yang kerap menjadi sorotan karena berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Reza juga mengaku tidak memahami proses lelang yang dilakukan oleh PUPR Maluku Utara dan hanya mengikuti arahan pihak tertentu.
“Barang arahannya begitu, jadi saya cuma ikut saja,” katanya.
PUPR Bungkam, Publik Menunggu
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Irianto Jafar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dikirim ke ponselnya sejak 19 April 2026 tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.









