Ahli Hukum Nilai 2 Karyawan PT WKM Tak Layak Dipidana dalam Kasus Pertambangan

oleh -131 views

Porostimur.com, Ternate — Persidangan lanjutan kasus dugaan pidana pertambangan yang menyeret dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) menghadirkan dua ahli yang justru menyatakan bahwa keduanya tidak layak dipidana.

Dua ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah Chairul Huda, ahli hukum pidana, dan Ougy Dayyantara, ahli hukum pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keduanya memberikan pandangan mendalam terkait unsur tindak pidana pertambangan dan batas kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam perkara yang menjadi sorotan publik di Maluku Utara ini.

Ahli ESDM Tegaskan Pemasangan Patok Bukan Pelanggaran

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/10/2025), Ougy Dayyantara menjelaskan bahwa setiap pemegang IUP wajib menyelesaikan seluruh perizinan dan hak atas tanah sebelum memulai operasi produksi, termasuk pembangunan jalan tambang.

“Kegiatan pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). Hak atas IUP bukan berarti hak atas tanah,” ujarnya di persidangan.

Baca Juga  Unpatti dan Inpex Gelar FGD Blok Masela, Pemprov Maluku Dorong Pelaku Lokal Jadi Pemain Utama

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan patok batas wilayah termasuk bagian dari kegiatan konstruksi, yang tetap membutuhkan izin sesuai peraturan. Namun, ketika kuasa hukum PT WKM menanyakan apakah pemasangan patok kayu di wilayah IUP sendiri dapat dianggap kegiatan produksi yang melanggar aturan, Ougy memberi penjelasan tegas.

No More Posts Available.

No more pages to load.