Ahli: Narkotika Harus Diurus Sektor Kesehatan, Bukan oleh Hukum Pidana

oleh -10 views

Porostimur.com – Bandung: Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar sidang permohonan uji materi UU Narkotika dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon. Kali ini pemohon mengajukan seorang ahli, yakni Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris.  

Rolles menyampaikan, semua obat memiliki risiko bahkan ketika digunakan sesuai petunjuk. Banyak obat-obatan diketahui memiliki efek samping dan risiko yang harus dikelola dengan hati-hati oleh dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya. Tidak hanya itu, obat-obatan seperti pil sakit kepala yang biasa dibeli di warung pun memiliki risiko jika digunakan secara tidak benar. Parasetamol misalnya, dapat menyebabkan kerusakan hati atau kematian jika dikonsumsi terlalu banyak.

Baca Juga  PPP Persoalkan Penambahan Suara Partai Golkar di Dapil Maluku Tengah 3

Kekhawatiran seputar penyalahgunaan obat tidak dapat secara efektif diatasi oleh model pengendalian obat-obatan yang terlalu ketat atas ketakutan berlebihan akan penyelewengan dan penyalahgunaan. Sebagian besar obat yang disalahgunakan bukanlah obat yang diselewengkan, melainkan obat yang diproduksi dan dipasok secara ilegal. Kontrol atau pelarangan yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun tanpa disadari justru dapat merugikan pasien karena menghalangi dokter memberikan perawatan yang optimal.

Link Banner