Akademisi Bedah Substansi RUU Masyarakat Adat dalam Perspektif Kekhasan Maluku

oleh -45 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Sesi pemaparan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku menghadirkan pendalaman akademik komprehensif dari empat narasumber lintas disiplin. Seluruh paparan menegaskan satu benang merah: Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih menyisakan berbagai persoalan konseptual, yuridis, antropologis, administratif, hingga perlindungan HAM jika diterapkan pada realitas masyarakat adat Maluku.

FGD yang berlangsung di Aula Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku itu menghadirkan Dr. Jimmy Pietersz, Dr. Mike J. Rolobessy, Dr. A. Manaf Tubaka, dan Dr. Mahrita A. Lakburlawal sebagai narasumber utama.

Persoalan Konstitusional dan Definisi Masyarakat Adat

Dr. Jimmy Pietersz menekankan bahwa problem mendasar RUU terletak pada penggunaan istilah “Masyarakat Adat” yang mencakup Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat tradisional. Padahal, secara konstitusional, hanya Masyarakat Hukum Adat yang memperoleh legitimasi pengakuan negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga  Jefry Riri Belum Pasti Jadi Direktur Perumda Tirta Yapono, Wali Kota Ambon Bisa Evaluasi Seleksi

Ia menjelaskan perbedaan penting dalam frasa konstitusi antara “diatur dalam undang-undang” dan “diatur dengan undang-undang” yang kerap disalahpahami dalam perumusan norma.

“Kesalahan memahami delegasi konstitusional ini berpotensi melahirkan konflik norma dalam RUU,” ujar Jimmy.

No More Posts Available.

No more pages to load.