Porostimur.com, Dobo — Persoalan limbah bangkai ikan dari sisa produksi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang mencemari pesisir Sipur-Siwalima di Kota Dobo mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Salah satunya disampaikan Rovsky Asyer Wattimena, tenaga pengajar hukum pada PSDKU Universitas Pattimura. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari dua perspektif hukum, yakni Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana Lingkungan.
Soroti Pelanggaran Administratif
Wattimena menjelaskan, dari sisi hukum administrasi, setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang ketat, seperti Amdal maupun UKL-UPL.
“Secara administratif, jika benar limbah tersebut berasal dari aktivitas industri, maka ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah. Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada tahap imbauan semata. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terdapat tahapan sanksi administratif yang harus ditegakkan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.









