Ia menegaskan, desakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan pemerintah daerah.
Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui sejauh mana laporan dugaan penyimpangan anggaran desa ditindaklanjuti, termasuk hasil pemeriksaan, rekomendasi, maupun status pengembalian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah melaporkan dugaan penyimpangan justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” ujarnya.
Minta Inspektorat Transparan dan Tidak Formalitas
Mansyur juga meminta Bupati SBB tidak mengabaikan kritik serta aspirasi masyarakat terkait kinerja Inspektorat.
Ia menekankan, setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan DD dan ADD harus ditangani secara profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat jangan hanya menjadi lembaga formalitas. Ketika ada laporan masyarakat, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kalau ditemukan pelanggaran, sampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih jauh, Mansyur mendorong Pemkab SBB membuka ruang informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap desa-desa yang menjadi sorotan masyarakat.









