Paman Nurlette juga menyinggung proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut pihaknya menjadi salah satu rujukan dalam mempersoalkan persyaratan pencalonan tersebut.
Meski demikian, aliansi menilai dugaan yang mereka sampaikan perlu diuji melalui proses penegakan hukum pidana untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia.
Selain KPU, mereka turut menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan verifikasi persyaratan calon. Mekanisme pengawasan terhadap dokumen yang diperiksa KPU dinilai perlu ditelusuri agar proses administrasi pencalonan dapat dipahami secara utuh.
Aliansi tersebut meminta Polda Metro Jaya memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait guna menentukan apakah laporan itu memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Minta Polisi Mengusut Berdasarkan Bukti
Menurut Paman Nurlette, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai prosedur pemeriksaan persyaratan pencalonan serta dasar hukum yang digunakan dalam proses verifikasi.
Namun, laporan yang disampaikan aliansi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pelaporan terhadap komisioner KPU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak yang dilaporkan.








