Porostimur.com, Piru – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku mendesak Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Waisamu. Desakan ini muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa tersebut disebut telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres SBB sejak 13 Januari 2026.
Ketua DPD KAKI Maluku, Amiruddin Suat, S.H., mengatakan masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, termasuk kepastian status perkara dan penetapan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Menurut Amiruddin, penyerahan LHP seharusnya diikuti dengan perkembangan penanganan yang jelas, baik terkait pendalaman dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, maupun langkah hukum berikutnya.
“Kami mendesak Kapolres SBB memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus Dana Desa Waisamu. LHP disebut sudah diserahkan kepada Tipidkor sejak 13 Januari 2026. Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut,” tegas Amiruddin.
LHP Diserahkan ke Tipidkor Sejak 13 Januari 2026
Berdasarkan keterangan dalam hak jawab Inspektorat Kabupaten SBB, pemeriksaan terhadap Desa Waisamu menghasilkan LHP Nomor 700.1.2.1/09 tertanggal 10 Oktober 2025. Dokumen tersebut disebut telah disampaikan kepada Tipidkor Polres SBB pada 13 Januari 2026.









