Usman sidik juga menyampaikan bahwa perlu adanya Pelatihan khusus Camat di 30 kecamatan wilayah Halmahera Selatan agar dibekali dasar-dasar Pamong sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi Camat lebih baik, serta mampu menjalankan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, menanggapi keinginan Bupati Usman Sidik,Wakil Rektor III IPDN Jatinangor Bidang Kemahasiswaan DR.DRS. Ismail Nurdin menyampaikan bahwa kebutuhan Bupati Halmahera Selatan akan disampaikan kepada rektor IPDN sebagai bahan pertimbangan penambahan kuota IPDN Tahun depan, dari sebelumnya penerimaan di tahun lalu diterima 1.200 peserta calon praja IPDN dari seluruh Indonesia.
“Keinginan Bupati Usman Sidik akan kami tindak lanjut kepada Rektor IPDN untuk menjadikan bahan pertimbangan terkait dengan penambahan kuota lulusan IPDN di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya kata Warek III DRS. Ismail Nurdin bahwa pertemuan audiens tersebut direspon baik oleh Rektor IPDN Jatinangor dan di tahun 2023 akan disesuaikan dengan kalender akademik IPDN yang direncanakan pada bulan Maret tahun 2023 , Bupati Usman Sidik akan di undang secara diseminasi ke Kampus IPDN untuk sharing sesion, MOU dan MOA sekaligus menganugerahkan Lencana Alumni Kehormatan IPDN kepada Bupati Halsel, Usman sidik sebagai kepala daerah best practice good government. (Adhy)









