Porostimur.com, Labuha – Pengadilan Agama (PA) Labuha menangani sebanyak 324 kasus perkara perceraian di tiga wilayah yurisdiksinya selama periode Tahun 2021-2022.
Kepada porostimur.com, Jum’at (23/12/2022) Humas PA Labuha Faud Hasan mengungkapkan, Pengadilan Agama Labuha mencatat sebanyak 324 perkara perceraian yang ditangani di tiga wilayah yurisdiksinya yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Pengadilan Agama Labuha itu memiliki tiga wilayah yurisdiksi yang pertama kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu,”ungkap Faud.
“Untuk perkara perceraian pada tahun 2022 sudah 324 Perkara. Namun, tidak semuanya itu putus dengan bercerai. Akan tetapi ada yang putus dengan ditolak dan rujuk kembali,” tambahnya
Dia mengtakan dari jumlah perkara itu terdapat 90% perkara perceraian tersebut mayoritasnya berakhir dengan putus cerai yang didominasi faktor ekonomi
“Biasanya yang mendominasi faktor perceraian ini yang pertama itu masalah masalah ekonomi itu yang terbesar karena mungkin berpengaruh pada pendapatan suami tidak sesuai ekspektasi istrinya,” ujarnya
Selain faktor ekonomi terhadap pula faktor lainnya, seperti minuman alkohol dan perjudian. Sementara untuk faktor perselingkuhan menurutnya masih cukup minum dipengaruhi oleh faktor tersebut.