Tahun 2021- 2022, Pengadilan Agama Labuha Tangani 324 Perkara Perceraian, Ini Penyebabnya

oleh -150 views

Porostimur.com, Labuha – Pengadilan Agama (PA) Labuha menangani sebanyak 324 kasus perkara perceraian di tiga wilayah yurisdiksinya selama periode Tahun 2021-2022.

Kepada porostimur.com, Jum’at (23/12/2022) Humas PA Labuha Faud Hasan mengungkapkan, Pengadilan Agama Labuha mencatat sebanyak 324 perkara perceraian yang ditangani di tiga wilayah yurisdiksinya yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pengadilan Agama Labuha itu memiliki tiga wilayah yurisdiksi yang pertama kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu,”ungkap Faud.

“Untuk perkara perceraian pada tahun 2022 sudah 324 Perkara. Namun, tidak semuanya itu putus dengan bercerai. Akan tetapi ada yang putus dengan ditolak dan rujuk kembali,” tambahnya

Dia mengtakan dari jumlah perkara itu terdapat 90% perkara perceraian tersebut mayoritasnya berakhir dengan putus cerai yang didominasi faktor ekonomi

Baca Juga  Harita Nickel Akuisisi 2 Tambang Nikel Sekaligus

“Biasanya yang mendominasi faktor perceraian ini yang pertama itu masalah masalah ekonomi itu yang terbesar karena mungkin berpengaruh pada pendapatan suami tidak sesuai ekspektasi istrinya,” ujarnya

Selain faktor ekonomi terhadap pula faktor lainnya, seperti minuman alkohol dan perjudian. Sementara untuk faktor perselingkuhan menurutnya masih cukup minum dipengaruhi oleh faktor tersebut.

“Faktor lain kasus ini mabuk, karena mabuk, judi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi kalau di urutkan yang tertinggi adalah masalah ekonomi, judi, mabuk dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta perselingkuhan. Namun, masalah perselingkuhan itu hanya sedikit tidak terlalu banyak,” tandasnya

Menurut Faud, pada tahun sebelumnya PA Labuha mencatat terdapat penurunan dimana kasus tersebut tidak sebanyak tahun 2022.

Baca Juga  Panglima TNI akan Usulkan Doni Monardo Jadi Pahlawan Nasional

“Tahun 2021 ada penurunan di mana perkara cerai di tiga wilayah yurisdiksi kita terdapat 384 namun untuk Halmahera Selatan sendiri tercatat hanya 224 kasus cerai,” tutur Faud

“Dan tahun ini yang paling banyak kita menangani perkara isbath nikah. Ini perkaranya masyarakat yang belum tercatat di KUA mereka harus mengajukan isbath nikah di Pengadilan Agama Labuha,” tutupnya. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.