Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka, Begini Posisi Hukumnya untuk Pemilu 2029

oleh -82 Dilihat
Angka 5 persen mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut sebagai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029.

Perubahan besaran ambang batas merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Di sinilah pembahasan revisi UU Pemilu mendapatkan relevansinya.

Angka 5 Persen Belum Final

Perdebatan kembali menghangat pada September 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut Golkar dan PKS bersepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen.

“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji, Selasa (15/9/2026).

Sehari kemudian, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono juga menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan tersebut.

“Gerindra juga sepakat soal PT 5%,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dari PDIP, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun juga menyebut 5 persen sebagai angka ideal dalam konteks penyederhanaan partai politik.

Baca Juga  Menunggu Nyali Politik Prabowo

Namun, dukungan sejumlah partai terhadap angka tersebut belum menjadikannya hukum positif.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya menyebut pembahasan ambang batas masih berada pada kisaran 4-5 persen. Sementara Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pertemuan para ketua umum partai politik masih berada dalam tahap pertukaran pemikiran atau brainstorming.

No More Posts Available.

No more pages to load.