Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka, Begini Posisi Hukumnya untuk Pemilu 2029

oleh -82 Dilihat
Angka 5 persen mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut sebagai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029.

Dari 4 Persen ke Putusan MK

Dalam Pemilu 2024, ketentuan parliamentary threshold mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Norma tersebut menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dengan kata lain, suara partai yang berada di bawah ambang batas tersebut tidak diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR berdasarkan ketentuan parliamentary threshold.

Namun, posisi hukum angka 4 persen tidak sesederhana itu ketika memasuki Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024.

Baca Juga  Ledakan Guncang Pulau Qeshm dan Bandar Lengeh, Ketegangan AS-Iran Kembali Memanas

Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.

MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentasenya, dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Yang juga penting: MK tidak menetapkan angka baru pengganti 4 persen.

Karena itu, tidak tepat jika Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 disebut sebagai putusan yang otomatis mengubah parliamentary threshold menjadi angka tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.