Artinya, perjalanan menuju angka final masih terbuka.
Perubahan dari 4 persen menjadi 5 persen juga bukan sekadar penambahan satu angka. Ambang batas parlemen merupakan titik temu antara dua persoalan: penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.
Semakin tinggi ambang batas, semakin tinggi pula persyaratan suara nasional yang harus dilewati partai untuk dapat ikut dalam penentuan kursi DPR.
Sebaliknya, pembahasan angka tersebut juga harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu serta keterwakilan suara sebagaimana menjadi bagian dari pertimbangan MK.
Ketika Ambang Batas Kembali Diuji
Menariknya, sebelum wacana 5 persen kembali menguat, parliamentary threshold sudah lebih dahulu menjadi objek pengujian di MK pada 2026.
Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 37/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya tidak melebihi 2,5 persen.
Namun angka 2,5 persen tersebut merupakan permintaan pemohon, bukan angka baru yang ditetapkan MK.
MK kemudian melalui Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 pada 2 Maret 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.










