Salah satu pertimbangannya, persoalan tersebut dinilai prematur karena pembentuk undang-undang belum mengubah Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, sampai pembentuk undang-undang menetapkan perubahan norma, angka 5 persen tetap berada dalam kategori usulan politik, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Bukan Presidential Threshold
Istilah parliamentary threshold juga kerap bercampur dengan presidential threshold. Padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.
Parliamentary threshold berkaitan dengan penentuan perolehan kursi partai politik di DPR. Sementara presidential threshold berkaitan dengan persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, pembahasan ambang batas parlemen tidak dapat langsung disamakan dengan pembahasan ambang batas pencalonan presiden.
Untuk Pemilu 2029, pertanyaan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya akan bermuara pada satu proses legislasi: bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan Putusan MK ke dalam norma baru.
Apakah angka itu tetap berada di sekitar 4 persen, naik menjadi 5 persen, atau berubah menjadi angka lain, belum menjadi keputusan hukum final.
Yang sudah jelas, angka 5 persen kini berada di meja pembahasan revisi UU Pemilu. Dan sebelum palu legislasi diketuk, angka tersebut masih sebatas usulan.









