Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka, Begini Posisi Hukumnya untuk Pemilu 2029

oleh -82 Dilihat
Angka 5 persen mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut sebagai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029.

Salah satu pertimbangannya, persoalan tersebut dinilai prematur karena pembentuk undang-undang belum mengubah Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, sampai pembentuk undang-undang menetapkan perubahan norma, angka 5 persen tetap berada dalam kategori usulan politik, bukan ketentuan yang sudah berlaku.

Bukan Presidential Threshold

Istilah parliamentary threshold juga kerap bercampur dengan presidential threshold. Padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.

Parliamentary threshold berkaitan dengan penentuan perolehan kursi partai politik di DPR. Sementara presidential threshold berkaitan dengan persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Karena itu, pembahasan ambang batas parlemen tidak dapat langsung disamakan dengan pembahasan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga  Unpatti Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universitas Debrecen Hungaria

Untuk Pemilu 2029, pertanyaan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya akan bermuara pada satu proses legislasi: bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan Putusan MK ke dalam norma baru.

Apakah angka itu tetap berada di sekitar 4 persen, naik menjadi 5 persen, atau berubah menjadi angka lain, belum menjadi keputusan hukum final.

Yang sudah jelas, angka 5 persen kini berada di meja pembahasan revisi UU Pemilu. Dan sebelum palu legislasi diketuk, angka tersebut masih sebatas usulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.