Ambulans Laut dan Nyawa yang Dipertaruhkan

oleh -83 views

Oleh: Muis Ade, Pemerhati Hukum Kesehatan

Pelayanan publik di bidang kesehatan bukan sekadar produk kebijakan politik, melainkan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini bukan abstraksi normatif, tetapi menyangkut hal paling mendasar: keselamatan manusia.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah pelayanan kesehatan benar-benar hadir saat dibutuhkan? Ataukah ia hanya hadir sebagai angka dalam laporan kebijakan?

Realitas BAHIM: Ketika Sistem Tidak Siap Menyelamatkan

Di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), Kota Ternate, pelayanan kesehatan justru menunjukkan wajah yang rapuh. Akses rujukan sepenuhnya bergantung pada transportasi laut, dengan jarak tempuh panjang dan risiko cuaca yang tidak menentu.

Namun ironisnya, hanya tersedia satu unit ambulans laut untuk melayani tiga pulau sekaligus.

Baca Juga  5 Bulan kelahiran yang Tidak Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain

Sepanjang Februari hingga Mei 2026, berulang kali publik menyaksikan situasi darurat yang ditangani dengan cara yang jauh dari standar medis. Pasien dirujuk menggunakan perahu pajeko 15 PK milik warga, menumpang kapal Sabuk Nusantara, bahkan dibonceng sepeda motor.

Ini bukan sekadar keterbatasan fasilitas. Ini adalah kegagalan sistem.

No More Posts Available.

No more pages to load.