AMMJ Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Reboisasi dan Dana Covid-19 di Maluku

oleh -18 views

Porostimur.com, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Maluku Tengah dan penyimpangan dana Covid-19 di Provinsi Maluku. Kedua kasus ini diduga melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie.

Koordinator Pusat AMMJ M. Husen Marasabessy, menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lamban dalam menangani kasus ini. Menurutnya, meskipun tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah kepala dinas terkait, hingga saat ini Sadali Ie belum memenuhi panggilan penyelidik.

“Kami melihat ada indikasi bahwa Sadali Ie kebal hukum. Sampai saat ini, ia tidak memenuhi panggilan Pidsus Kejati Maluku dengan alasan dinas di luar daerah. Padahal, ia sudah dipanggil dua kali, dan seharusnya penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa sesuai Pasal 112 KUHAP,” tegas Husen, Senin (10/3/2025).

Baca Juga  Kajati Maluku Lantik 11 Calon Jaksa, Formasi Penelaah dan Penegakan Hukum

Husen juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. “Tidak ada yang kebal hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejati Maluku harus bertindak tegas, atau kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.