Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

oleh -116 views

Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengapresiasi tim pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagaimana masukan Dewan Pers.

Usulan yang telah disampaikan Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan Hinca, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah terkait penjelasan pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca Juga  DPR Dorong Bank Maluku Malut Perkuat Pembiayaan UMKM

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut mewakili tim pemerintah, yaitu Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham.

“Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita ke depan. Maka saya sangat mengapresiasi tinggi tim pemerintah yang telah merespons masukan Dewan Pers dengan sangat baik,” ujar Hinca.

No More Posts Available.

No more pages to load.