Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

oleh -195 views

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur “tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan. 

(red/suara)

Baca Juga  Galian C Wai Riuwapa Memanas, Kapolres SBB Tegaskan Aktivitas Tanpa IUP Bisa Diusut

No More Posts Available.

No more pages to load.