Porostimur.com, Ternate – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ferdi Parengkuan, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Politisi Partai Demokrat yang pernah tersangkut kasus penistaan agama itu, ditahan bersama tiga tersangka lainnya lantaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tiga tersangka lain yang ikut ditahan bersama Parengkuan adalah: RK alias Razak (44 tahun) selaku Direktur PT Amarta Maha Karya, MLAK alias alias Lutfi (52 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sula, dan MHS alias Masykur (49 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas kasus proyek senilai Rp 9,8 miliar itu dinyatakan lengkap (P-21).
“Benar, keempat tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Kaporo Kepsul kami telah terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut siang tadi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, Kamis (10/2/2022) di Ternate.
“Setelah tersangka dan barang bukti diterima dari penyidik, maka tahanan tersangka sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.











