Porostimur.com, Ambon – Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Shehaan, anak dari Elly Toisutta, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang remaja.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang digelar Rabu (3/1/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut Abdi dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abdi, terdakwa dalam kasus ini, hadir di persidangan bersama kuasa hukumnya, Munir Kairoty, dan keluarganya. Sidang pembacaan tuntutan juga dihadiri oleh keluarga korban, Radli Rahman Sie.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan penilaian bahwa kasus Abdi dapat dikenakan pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.
JPU meyakini bahwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Rafli Rahman Sie.
Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai anggota.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.