Apa Benar Laki-laki Tidak Boleh Duduk di Tempat Bekas Wanita?

oleh -59 views

Dikutip dari kitab Faidhul Qodir, Imam Al-Munawi rahimahullah berkata:

“Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit (selagi masih hangat) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu.”

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, memandang larangan ini sebatas anjuran dan bukan kewajiban yang harus dipatuhi secara mutlak. Dengan demikian, penerapannya bisa berbeda tergantung pada niat seseorang dan kondisi yang dihadapi.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang menekankan bahwa larangan ini berlaku jika ada potensi munculnya godaan atau bisikan nafsu. Namun, jika tidak ada hal tersebut, maka hukumnya tidak wajib, meski tetap dianjurkan sebagai bentuk sikap hati-hati.

Dalam konteks kehidupan modern, larangan ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari etika dan adab, bukan sekadar aturan fisik semata. Intinya terletak pada upaya menjaga niat, sikap, dan kesucian hati dalam setiap situasi.

Baca Juga  Remaja 13 Tahun di Halmahera Utara Dilaporkan Hilang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Menghindari Fitnah

Berdasarkan pendapat para ulama, rasa hangat yang tertinggal pada suatu tempat duduk bisa menjadi hal kecil yang sering diabaikan. Namun dalam perspektif adab, hal ini dapat memicu godaan yang sebaiknya dihindari sejak awal.

No More Posts Available.

No more pages to load.