Zakat fitrah merupakan amalan wajib tahunan yang umat Islam tunaikan pada bulan Ramadan. Menunaikan zakat termasuk rukun Islam.
Meski begitu, masih ada sebagian umat Islam yang mempertanyakan tentang hukum serta dalil pelaksanaan zakat fitrah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ulasan mengenai pengertian, hukum, serta dalil pelaksanaan zakat fitrah.
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah memiliki kemampuan, baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Zakat fitrah dilakukan pada akhir bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Jika zakat tersebut diserahkan setelah salat Idul Fitri, maka tidak sah dan menjadi sedekah biasa.
Para ulama fikih menjelaskan, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memiliki kemampuan untuk membayarnya, baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Hukum Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam
Dijelaskan dalam Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas’udah, zakat fitrah menurut para jumhur hukumnya fardhu. Sementara menurut sebagian ulama pengikut Imam Malik, hukumnya adalah sunnah.









