Perbedaan tersebut disebabkan adanya beberapa hadits yang terkesan saling bertentangan. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha’ gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pada dasarnya, hadits di atas menunjukkan perintah Rasulullah SAW tersebut dapat diartikan wajib atau sunnah. Disebutkan dalam sebuah hadits masyhur tentang seorang Arab Badui bahwa setelah Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat, ia bertanya, “Apakah ada yang lainnya?” Beliau bersabda, “Tidak. Kecuali kalau kamu ingin melakukan yang sunnah.”
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya fardhu. Sedangkan ulama lain yang mengatakan sunnah berhujjah dengan hadits yang bersumber dari Qais bin Sa’ad bin Ubadah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِهَا قَبْلَ نُزُولِ الزَّكَاةِ فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الزَّكَاةِ لَمْ نُؤْمَرْ بِهَا وَلَمْ نُنْهَ عَنْهَا وَنَحْنُ نَفْعَلُهُ









