Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan ke Saudara Sendiri? Ini Penjelasannya

oleh -434 views

Sebaliknya, zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah muzaki. Hal ini karena tujuan zakat adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan orang yang kekurangan, sedangkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan seharusnya sudah tercukupi kebutuhannya melalui nafkah yang diberikan.

Apabila muzaki tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya dan mereka berada dalam kondisi miskin, maka pemberian zakat tetap diperbolehkan. Ketentuan ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang memberikan kurma kepada seseorang yang wajib membayar kafarah untuk kemudian diberikan kepada keluarganya.

sumber: detikhikmah

No More Posts Available.

No more pages to load.