Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan ke Saudara Sendiri? Ini Penjelasannya

oleh -431 views

Apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara sendiri sering menjadi pertanyaan menjelang Idul Fitri. Dalam Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Apakah Boleh Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara?

Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa zakat diperbolehkan diberikan kepada sanak saudara, seperti saudara laki-laki maupun perempuan, paman, atau bibi dari pihak ayah maupun ibu, selama mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.