Porostimur.com, Maba — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan DPRD akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.701.321.798.852,50. Nilai ini mengalami peningkatan cukup signifikan dari APBD murni sebelumnya yang berjumlah Rp1,4 triliun.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III, Senin (4/8/2025), di Ruang Rapat DPRD Halmahera Timur, dipimpin langsung oleh pimpinan dewan serta dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher, Sekda Ir. Ricky Chairul Richfat, Kajari Haltim Satria Irawan, dan seluruh pimpinan OPD.
“Kita patut mengapresiasi capaian ini sebagai bentuk konsolidasi fiskal yang semakin membaik, terutama dari sisi pendapatan asli daerah,” ujar Sekwan DPRD Haltim, Gamal Sararik, saat membacakan dokumen perubahan KUA-PPAS.
Kenaikan PAD dan Dana Transfer Dorong Keseimbangan Fiskal
Dalam rincian yang dipaparkan, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,409 triliun menjadi Rp1,701 triliun. Peningkatan terbesar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp43,8 miliar menjadi Rp69,02 miliar, serta pendapatan transfer yang naik dari Rp1,355 triliun menjadi Rp1,622 triliun.
“Kenaikan PAD ini menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah mulai mengarah ke kemandirian fiskal. Ini langkah positif yang harus dijaga,” ungkap Wakil Bupati Anjas Taher dalam sesi tanggapan.









