Porostimur.com, Namlea – Upaya percepatan pembangunan Bandar Udara Namniwel di Kabupaten Buru memasuki babak penting. Dalam Rapat Pembahasan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang digelar Senin (4/8/2025), forum resmi yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan SETDA Buru, Efendi Rada, SE, menyatakan persetujuan terhadap pemanfaatan ruang untuk pembangunan bandara.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buru, dengan melibatkan lintas sektor.
Salah satunya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, yakni Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
“Kami berharap penerbitan KKPR ini menjadi langkah awal menuju penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Buru,” ujar Efendi Rada dalam sambutannya.
“Sertifikat tersebut akan menjadi dasar pengalihan hibah lahan ke Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.
Luas Lahan Disetujui 113,37 Ha, Sesuai Tata Ruang dan Teknis
Dalam rapat tersebut, Julianus Keriyoma menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan telah menyiapkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebagai bagian dari dokumen pendukung untuk penerbitan KKPR.
“Luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Namniwel adalah 113,37 hektare. Hasil kajian kami menyatakan lahan tersebut memenuhi syarat dari sisi teknis maupun tata ruang,” jelas Keriyoma dalam pemaparannya.










