Porostimur.com | Jailolo: Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Barat membantah terkait dengan pernyataan Kadis DPM-PD, Asnat Sowo yang menyebutkan, keterlambatan pencairan operasional pemerintah desa tahap 2 dan 3 adalah kelalaian pemerintah desa dalam memasukan atau menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Dijelaskan Rustam, ini bukan persoalan keterlambatan karena saat ini seluruh persyaratan yang menjadi syarat pencairan operasional baik tahap 2 dan 3 termasuk penagihan pajak bumi dan bangunan untuk pemerintah desa sebagian besar sudah berada pada 75 sampai 90 persen.
“Untuk itu, Pemda tidak perlu lagi berspekulasi soal administrasi yang menjadi alasan klasik bagi pemerintah daerah untuk terus mengelak dan mencoba untuk berasumsi. Karena sampai hari ini di rekening pemerintah desa belum tercatat belum ditransfer operasional pemerintah desa untuk dari pemerintah daerah.”tegas ketua APDESI Halbar Rustam Fabanyo melalui rilisnya yang diterima porostimur, Jumat (29/11).
Rustam menyebutkan, apa yang disampaikan oleh kepala DPM-PD, Asnat Sowo soal kerjasama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah terkait dengan operasional pemerintah desa tersebut. Baginya, tidak ada masalah soal administrasi.




