Porostimur.com, Den Haag – Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional mengeluarkan resolusi bersejarah yang menyatakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk dikategorikan melakukan genosida di Gaza. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden asosiasi, Melanie O’Brien, pada Senin (1/9/2025).
Mayoritas Akademisi Setuju
Dalam pemungutan suara, sebanyak 86% dari 500 anggota asosiasi mendukung resolusi yang menegaskan “kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).”
“Resolusi ini merupakan pernyataan definitif bahwa kondisi di Gaza masuk kategori genosida,” ujar Melanie O’Brien, profesor hukum internasional dari University of Western Australia.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri Israel belum memberikan tanggapan. Israel sebelumnya menolak keras tuduhan genosida dan menyebut operasi militernya sebagai bentuk pembelaan diri.
Korban Perang Gaza
Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza sejak Oktober 2023, usai serangan Hamas yang menewaskan 1.200 warga Israel dan menyandera lebih dari 250 orang.
Sejak itu, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 63.000 warga Gaza, menghancurkan infrastruktur, serta memaksa hampir seluruh penduduk mengungsi.










