Asosiasi Cendekiawan Dunia Nyatakan Israel Penuhi Kriteria Genosida di Gaza

oleh -136 views
Warga Palestina membawa jenazah kerabat yang tewas dalam serangan Israel di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Selasa, 17 Juni 2025. (AP/AP)

Porostimur.com, Den Haag – Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional mengeluarkan resolusi bersejarah yang menyatakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk dikategorikan melakukan genosida di Gaza. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden asosiasi, Melanie O’Brien, pada Senin (1/9/2025).

Mayoritas Akademisi Setuju

Dalam pemungutan suara, sebanyak 86% dari 500 anggota asosiasi mendukung resolusi yang menegaskan “kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).”

“Resolusi ini merupakan pernyataan definitif bahwa kondisi di Gaza masuk kategori genosida,” ujar Melanie O’Brien, profesor hukum internasional dari University of Western Australia.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri Israel belum memberikan tanggapan. Israel sebelumnya menolak keras tuduhan genosida dan menyebut operasi militernya sebagai bentuk pembelaan diri.

Korban Perang Gaza

Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza sejak Oktober 2023, usai serangan Hamas yang menewaskan 1.200 warga Israel dan menyandera lebih dari 250 orang.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hardiknas, Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Karakter Bukan Sekadar Seremonial

Sejak itu, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 63.000 warga Gaza, menghancurkan infrastruktur, serta memaksa hampir seluruh penduduk mengungsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.