ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Balik Nama Tanah, Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari

oleh -28 Dilihat
Proses balik nama tanah dan bangunan ditargetkan tidak lagi berlarut-larut. Pemerintah menetapkan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah maksimal tiga hari sebagai bagian dari percepatan layanan peralihan hak.

Porostimur.com, Jakarta – Proses balik nama tanah dan bangunan ditargetkan tidak lagi berlarut-larut. Pemerintah menetapkan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah maksimal tiga hari sebagai bagian dari percepatan layanan peralihan hak.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses peralihan hak karena mekanisme pelayanan di pemerintah daerah belum seragam.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Penerapan batas waktu tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.