Porostimur.com, Ambon – Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku dinilai tidak boleh berhenti sebagai wacana. DPRD Provinsi Maluku mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat benar-benar menjadi instrumen hukum untuk memastikan keberadaan, hak, dan nilai-nilai adat mendapat tempat yang jelas dalam kebijakan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Zaun Syaiful Latukaisupy, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut harus diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan.
Pernyataan itu disampaikan Latukaisupy menyusul uji publik Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan DPRD Maluku dengan turun langsung menemui masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak proses penyusunan regulasi merupakan bagian penting agar Ranperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat di Maluku.
“Ranperda ini bukan hanya berbicara soal kepentingan pemerintah. Yang paling utama adalah bagaimana negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Latukaisupy saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).









