Porostimur.com, Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan.
Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan reforma agraria, termasuk penguatan kelembagaan, pelaksanaan reforma agraria, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Badan Baru Akan Tangani Konflik Agraria Komunal
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pembentukan badan khusus tersebut akan berdampak pada penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, pemerintah masih melakukan simulasi mengenai direktorat maupun unit yang nantinya akan dilebur atau dialihkan ke badan baru tersebut.









