Aturan Baru Menteri PANRB ini Bikin PNS Tak Lagi Ribet

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengubah mekanisme penilaian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional. Ini supaya mereka tidak hanya fokus mengurus nilai kredit ketimbang capaian kinerja.

Anas mengatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, para PNS non struktural itu harus sampai cuti 3-7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

“Nah kemarin teman-teman yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena dia sibuk urus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari mungkin mengisi hal-hal seperti ini,” tuturnya dalam acara Sosialisasi PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga  Trump Plinplan: Dulu Bilang 90% Mojtaba Khamenei Tewas, Sekarang Yakin Masih Hidup

Adapun penilaian berdasarkan capaian kinerja ini kini juga mengacu ke dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penilaian didasari atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jabatan fungsional yang tengah diduduki.

SKP itu sendiri diurus nantinya bersama para pimpinan di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional itu akan dibahas bersama para pimpinannya. Penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai hingga langkah-langkah pelaksanaannya.