Awal Mula Kelakuan Pasutri Polisi Calo Rekrutmen Polri di Ambon Terbongkar

oleh -274 views

“Briptu RR menampung uang dari korban berinisial SS yang mentransfer Rp 100 juta, AP Rp 170 juta, dan WS Rp 150 juta dengan total Rp 425 juta. Briptu RR sudah mengembalikan Rp 95 juta, kurang Rp 335 juta,” tambah Areis.

Areis mengungkapkan kedua oknum polisi itu meraup keuntungan hingga Rp 4,9 miliar. Dari 21 casis yang menyetor uang, tidak satu pun yang lulus seleksi penerimaan Polri.

“Dari 10 korban sudah terkonfirmasi yaitu kerugian Rp 2, 89 miliar. Kemudian 11 korban Rp 2,34 miliar dengan total semua kerugian Rp 4,9 miliar. Jadi para korban yang sudah memberikan uang dan transfer tak satupun lulus seleksi penerimaan Polri,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Tual Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026

Atas perbuatan tersebut, pasutri polisi itu dijerat pasal berlapis. Areis menuturkan Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Brigpol APM dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 7 huruf f pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Sementara Brigpol RR dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 7 huruf f pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.