Berikut urutan wali nikah dalam Islam dimulai dari wali nasab, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah. Urutannya secara umum adalah:
1. Ayah kandung.
2. Kakek dari garis ayah.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki.
6. Paman dari garis ayah.
7. Kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan nasab.
Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat atau tidak dapat menjalankan kewaliannya, maka kewenangan tersebut dapat beralih kepada wali hakim.
Dasar mengenai pentingnya wali terdapat dalam hadis Rasulullah SAW, “Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Karena itu, Islam menempatkan wali sebagai pihak yang bertugas menjaga kemaslahatan calon mempelai perempuan dalam pernikahan.
Pada dasarnya, seorang ayah diperbolehkan tidak menyetujui pernikahan anaknya apabila memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Misalnya, calon suami diketahui tidak menjalankan kewajiban agama, memiliki akhlak yang buruk, terlibat dalam perbuatan maksiat, atau terdapat alasan syar’i lain yang dikhawatirkan akan membawa mudarat bagi putrinya.









