Ayah Menolak Menjadi Wali Nikah, Apa Solusinya dalam Islam?

oleh -10 views

Dalam Islam, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam akad pernikahan. Kehadiran wali, khususnya wali nasab seperti ayah kandung, menjadi salah satu syarat sah pernikahan bagi mempelai perempuan menurut mayoritas ulama.

Namun, tidak sedikit calon pengantin perempuan yang menghadapi persoalan ketika ayah menolak menjadi wali nikah. Penolakan tersebut bisa disebabkan berbagai alasan, mulai dari perbedaan pilihan pasangan, masalah keluarga, hingga persoalan ekonomi atau status sosial.

Kedudukan Wali dalam Pernikahan

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karya Ustadz Rizem Aizid, dijelaskan wali memiliki beberapa arti, seperti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah), serta kekuasaan (sulthan) dan kekuatan (qudrah). Hal ini mengartikan bahwa seorang wali adalah orang yang menolong atau memiliki kekuasaan.

Baca Juga  Dari Limbah Menjadi Emas Hijau: Inovasi Ela Sagu Polnam Berpotensi Mengubah Industri Pemboran Migas

Sedangkan menurut syara’, wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Dengan demikian, orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, dan seterusnya dari garis keturunan ayah ke atas.

Jika mereka semua tidak bisa menjadi wali nikah karena alasan tertentu yang diperbolehkan, maka wali nikah dapat dilakukan oleh saudara kandung laki-laki (kakak dan lain-lain).

No More Posts Available.

No more pages to load.