Bantah Terlibat Penjualan Minyak Ilegal, Pemilik LCT Crocodile Deandy Bakal Tempuh Jalur Hukum

oleh -756 views

Porostimur.com, Dobo – Tuduhan penyalahgunaan izin distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret nama PT. Buana Indoenergy Sejahtera (BIS) menuai bantahan keras dari pihak perusahaan.

Komisaris PT. BIS, Elizabeth Siswanto, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media terkait dugaan keterlibatan perusahaannya adalah tidak benar dan menyesatkan.

Klarifikasi Soal Kapal dan Dugaan Aktivitas Ilegal

Isu ini mencuat setelah Kapal LCT Crocodile Deandy, milik PT. BIS, diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan Lanal Aru di perairan Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, pada Selasa (29/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin pengangkutan atau penjualan BBM jenis solar. Namun hasil pengecekan menyatakan bahwa tidak ditemukan barang bukti BBM di dalam kapal tersebut.

“Kapal Crocodile Deandy memang milik PT. BIS dan benar baru selesai docking. Pada 24 Juli kami sempat mengajukan izin pengisian 30 KL HSD, premium, dan minyak tanah. Tapi karena SPBU mitra belum menyelesaikan pembayaran ke Pertamina, proses pemuatan dibatalkan. Surat izin dari Syahbandar pun tidak kami ambil karena masa berlakunya hanya 1×24 jam,” terang Elizabeth kepada Porostimur.com, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga  AS–Iran Siap Lanjutkan Perundingan di Islamabad, Fokus Nuklir dan Selat Hormuz

Ia menjelaskan, pada 25–26 Juli, kapal tersebut disewakan kepada pihak ketiga untuk keperluan menarik kapal karam, dan dalam perjanjian sewa disebutkan secara eksplisit larangan keras terhadap aktivitas pengangkutan BBM atau tindakan yang melanggar hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.