Porostimur.com, Namlea – Perairan Buru kembali jadi sorotan setelah unsur Koarmada III mengamankan sebuah kapal motor yang diduga kuat mengangkut BBM ilegal. Penangkapan ini membuka dugaan pelanggaran serius terkait pelayaran dan penyalahgunaan fungsi kapal.
Penangkapan di Utara Pulau Buru
Kapal Motor (KM) Bangka Jaya 9 ditangkap setelah kedapatan membawa solar sekitar 40 ton tanpa dokumen resmi. Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Andri Kristianto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan oleh KRI Panah-626 di perairan utara Pulau Buru, Minggu (16/11/2025).
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan untuk memuat sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest,” ungkap Laksma Andri, didampingi Asisten Operasi Danguspurla Koarmada III Kolonel Laut (P) Hariono dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan.
Penemuan itu disebut sebagai pelanggaran serius karena palka kapal seharusnya difungsikan sesuai izin dan spesifikasi kapal.
Dugaan Pelanggaran Pelayaran
Selain penyalahgunaan palka, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran lainnya. Menurut Andri, KM Bangka Jaya 9 tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk kelengkapan dokumen dan aspek keselamatan pelayaran.









