Porostimur.com, Jakarta – Bantuan sosial (bansos) YAPI senilai Rp400.000 per dua bulan, akhirnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Maluku Utara yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Program bansos YAPI merupakan program khusus dari pemerintah pusat yang dirancang untuk membantu anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia itu, telah disalurkan kepada anak-anak yatim piatu di Maluku Utara pada hari ini, Senin (13/5/2024).
Bantuan ini tidak hanya memberikan dukungan untuk kebutuhan dasar mereka, tetapi juga menawarkan harapan besar bagi masa depan mereka.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Info Bansos, Senin (13/5/2024), Penyaluran bantuan di Maluku Utara baru saja dilaksanakan pada bulan Mei 2024.
Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan diberikan sekaligus per dua bulan dengan total Rp400.000.
Persyaratan Penerima Bantuan YAPI
Untuk mendapatkan bantuan YAPI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
– Telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTKS Kemensos
– Belum berusia 18 tahun saat menerima bantuan
– Orang tua belum menikah lagi
– Memiliki fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)