Porostimur.com, Saumlaki – Salah satu poin dalam 8 wajib TNI adalah senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya. Hal itulah yang membuat masyarakat dengan kesadaran penuh, bersimpati dan secara sukarela memberikan senpi-senpi ilegal pasca konflik kepada personil Satgas.
Seperti yang dilakukan oleh personel Satgas Pengamanan Pulau Terluar (Pam Puter) Satgas Yonif 733/Masariku yaitu, Praka Yafet Manggaprow, Pratu Rian Andika dan Pratu Defoldi Ngingaje.
Ketiganya memperoleh dua pucuk senpi rakitan yaitu, satu pucuk Laras panjang dalam kondisi rusak ringan dan berkarat. Sedangkan satu pucuk lagi, berupa senpi rakitan laras pendek dalam kondisi rusak berat dan berkarat.
Keduanya diperoleh pada Jumat 10 Mei 2024 lalu, yang diserahkan warga Kepulauan Tanimbar yaitu, MS (50) seorang nelayan dan EH (45) seorang petani, di Desa Eliasa, Kecamatan Selaru.
Sebelumnya, personel Satgas Pamputer Pulau Larat yaitu Prk Hamka, Prt Isnan dan Prt Ferdi, telah memperoleh Senpi rakitan laras panjang pada Selasa 7 Mei 2024 lalu, dari seorang petani YNS (54) di Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perolehan senpi ilegal tersebut, diberikan oleh masyarakat secara sukarela berkat komunikasi sosial (Komsos) dengan mengedepankan pembinaan teritorial dan pemberian rasa aman yang dilakukan oleh Satgas Pamputer kepada masyarakat.